pemdessumberagungabungtimurblogspot.com,Selasa 25 Oktober 2022
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Terdiri dari 5 Orang Sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/267/25-LU/HK/2022 Tertanggal 20 Juli 2022.
di dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Utara di Jelaskan bahwa Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur adalah 6 Tahun terhitung sejak tanggal di tetapkan.
adapun Fungsi BPD Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31 di antaranya sbb :
1.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Sedabgkan Tugas BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 32, antara lain sbb :
1.Menggali, menampung, dan mengelola serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
2.Menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa.
3.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
4.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
5.Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
6.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
7. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
8. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya,dan
9. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
di Tulis oleh Pemdes Sumber Agung

No comments:
Post a Comment