Desa Sumber Agung Melaksanakan Vaksinasi PMK Tahap 2

pemdessumberagungblogspot.com/Jum'at 28 Oktober 2022

Dinas Pertanian Bidang Peternakan Kabupaten Lampung Utara Melaksanakan Vaksinasi PMK Tahap Kedua di Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Hari Jum'at Tanggal 28 Oktober 2022.











Kepala Desa Sumber Agung Bpk.Armadan,SE Mengatakan Bahwa Pelaksanaan Vaksinasi tersebut berjalan dengan Lancar dan Ada 78 Sapi yang Telah di Vaksin,Semoga saja dengan di adakannya Vaksinasi PMK Tersebut Maka Sapi-Sapi yang ada di Desa Sumber Agung Terhidar dari Penyakit Mulut dan Kuku Tuturnya.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Beliau mengucapkan Ribuan Terima Kasih Kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara c/d Dinas Pertanian Bidang Peternakan yang Telah Memfasilitasi dalam Kegiatan Tersebut.

ditulis oleh : Pemdes Sumber Agung

BPD Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur

 pemdessumberagungabungtimurblogspot.com,Selasa 25 Oktober 2022

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Terdiri dari 5 Orang Sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : B/267/25-LU/HK/2022 Tertanggal 20 Juli 2022.














di dalam Surat Keputusan Bupati Lampung Utara di Jelaskan bahwa Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur adalah 6 Tahun terhitung sejak tanggal di tetapkan.

adapun  Fungsi BPD Berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31 di antaranya sbb :

    1.Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
    2.Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
    3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Sedabgkan Tugas BPD berdasarkan Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 32, antara lain sbb :

    1.Menggali, menampung, dan mengelola serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
    2.Menyelenggarakan musyawarah BPD dan Desa.
    3.Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
    4.Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
    5.Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa.
    6.Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
   7. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
   8. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya,dan
   9. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

di Tulis oleh Pemdes Sumber Agung

Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Muslimat NU Desa Sumber Agung

 pemdessumberagungabungtimur.blogspot.com,Minggu 23 Oktober 2022

Muslimat NU Desa Sumber Agung Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Pelantikan Muslimat NU Abung Timur di Desa Gedung Nyapah.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

dalam Acara Tersebut di Hadiri Oleh Ibu Wakil Bupati Lampung Utara Ibu.Devriyana Marda Ardian,Camat Abung Timur Bpk.RA HABIBIE S.STP.MM Beserta Ibu.Fitria Oktaviani Habibie S.Farm.Apt,Kepala Desa,dan Muslimat NU Sekecamatan Abung Timur.

Setelah di adakan Pembukaan dan Sambutan-Sambutan dalam acara tersebut Kemudian Pimpinan Cabang Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Lampung Utara Melatikan Pengurus Pimpinan Ranting Muslimat NU Periode 2022-2027 yang salah satunya adalah Pengurus Pimpinan Ranting Muslimat NU Desa Sumber Agung,Berikut adalah Susunan Pengurus Pimpinan Ranting Muslimat NU Desa Sumber Agung Periode 2022-2027 :





























di Tulis oleh : Pemdes Sumber Agung

Pemdes Sumber Agung Berikan Bola Volly dan NET

 Pemdessumberagungabungtimur.blogspot.com,Sabtu,22 Oktober 2022.

Dalam Rangka Mendukung Kegiatan Olah Raga Bola Volly Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Berikan Bola Volly 2 Buah dan 1 Net Kepada Pemudi dan Ibu-Ibu Desa Sumber Agung.












Kepala Desa Sumber Agung Bpk.Armadan,SE Mengatakan Bahwa Bola Volly yang di Berikan Tersebut Berasal dari Bantuan Dinas Kepemudaan dan Olah Raga ( Dispora ) Kabupaten Lampung Utara,sedangkan untuk Net nya Berasal dari Partisifasi Perangkat Desa.
















untuk itu Kepala Desa Sumber Agung Bpk.Armadan,SE Mewakili Masyarakat Desa Sumber Agung Mengucapkan Terima Kasih Banyak Kepada Pemkab Lampung Utara dan Camat Abung Timur Bpk.RA.HABIBIE S.STP.MM yang Telah Memfasilitasi dalam Pengajuan Proposal permohonan bantuan Bola Volly Tersebut.

Semoga saja dengan di Berikannya Bola Volly dan Net tersebut dapat Menumbuhkan Semangat buat Para Generasi Pemudi dan Ibu-Ibu dalam Bermain Bola Volly,dan semoga saja ke depannya dapat Mempunyai Pemain-Pemain yang Hebat untuk Bertanding dalam Kompetisi.

di tulis oleh : Pemdes Sumber Agung

Bimtek Gratis

 Pemdessumberabungtimur.blogspot.com,Rabu,19  Oktober 2022

Kecamatan Abung Timur Adakan Pendampingan Penatausahaan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Secara Gratis.












Kegiatan Tersebut di Laksanakan di Balai Pertemuan Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara pada hari Rabu Tanggal 19 Oktober 2022.

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam Kegiatan tersebut di Hadiri Oleh Camat Abung Timur Bpk RA.HABIBIE.S,STP.MM Beserta Jajarannya,Ketua APDESI Kecamatan Abung Timur,Pendamping Desa,Sekdes dan Kaur Keuangan Sekecamatan Abung Timur.

ditulis oleh : Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur

Kegiatan Pertemuan Keamanan Pangan Bagi Kader Sekecamatan Abung Timur

 pemdessumberagungabungtimur.blogspot.com,kamis,13 Oktober 2022

Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Terkait Keamanan Pangan ,Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Melaksanakan Kegiatan Pertemuan Keamanan Pangan bagi Kader/Masyarakat Sekecamatan Abung Timur.


 









Kegiatan Tersebut di laksanakan pada Hari Kamis s/d Jum'at Tanggal 13-14 Oktober 2022 Pukul 09.00 WIB s/d Selesai di Balai Pertemuan Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung .Utara.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Acara Tersebut di hadiri dari oleh Kader PKK Sekecamatan Abung Timur,Ketua TP PKK Kecamatan Abung Timur ibu.Fitria Oktaviani S.Farm.Apt,Sekcam Abung Timur,dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.


 

 

ditulis oleh : Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur

Guru Ngaji Desa Sumber Agung

pemdessumberagungabungtimur.blogspot.com.Rabu,12 Oktober 2022 

Belajar Mengenai Agama Sangatlah Penting, Seperti halnya Belajar Mengaji,untuk Menimba Ilmu Agama guna di dunia dan di Akhirat Nantinya.



 

 

 

 

 

 

Inilah yang dilakukan Oleh 5 Guru Ngaji yang ada di Desa Sumber Agung,Mereka Mengajar Mengaji setiap hari bagi Anak-Anak Kecil bahkan Merambah ke Orang Dewasa karna yang namanya belajar memandang usia,baik yang Muda Maupun yang Tua.







Melihat Itu Semua Pemerintah Desa Sumber Agung Memberikan Insentif kepada Setiap Guru Ngaji yang Berada di Desa Sumber Agung Senilai Rp.250.000/Guru Ngaji Setiap Bulannya,Dana Tersebut di ambil dari Dana Desa yang Telah di Berikan oleh Pemerintah.


 

 

 

 

 

 

 

Pemberian Insentif Tersebut Telah sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan,Oprasional dan Insentif Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Operator,Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa Tahun 2022,


 

 

 

 

 

 

 

 

 

dan Telah di Atur Juga dalam  Peraturan Desa Sumber Agung Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) Desa Sumber Agung Tahun Anggaran 2022.








Mudah-Mudahan dengan di Berikannya Insentif Tersebut Kepada Guru Ngaji,Guru Ngaji Bisa Bertambah Semangat dalam Mendidik Anak Didiknya.









di tulis oleh : Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur.

Sepanjang 2200 Meter Jalan Penghubung Antar Desa dan Kecamatan Rusak

 pemdessumberagungabungtimur.blogspot.com,selasa,11 oktober 2022

Desa Sumber Agung  Merupakan Salah Satu dari Dua Belas Desa yang Berada di Wilayah Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara  dengan Luas Wilayah Lebih Kurang 950 Hektar .

dimana pada saat ini Warga Masyarakat Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Memohon Kepada Bupati Lampung Utara Bpk.H.Budi Utomo,SE.MM,Wakil Bupati Lampung Utara Bpk.Ardian Saputra,Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Serta Aparatur Pemerintah lainnya yang terkait  untuk dapat memperbaiki  Jalan Penghubung Antar Desa dan Kecamatan yang merupakan Jalan Kabupaten yang terletak di Desa Sumber Agung  Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara yang pada saat ini Kondisinya Rusak Parah.









Hal ini sudah terjadi Bertahun-tahun yang tak kunjung di perbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bahkan sudah beberapa kali di usulkan oleh Kepala Desa Sumber Agung Namun sampai saat ini belum Terealisasi.


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

oleh karna itu masyarakat Desa Sumber Agung Sangat Mengharapkan agar Jalan Tersebut dapat segera di Perbaiki,sehingga aktifitas Masyarakat dapat berjalan dengan lancar , ungkap Bpk.Zainul selaku Ketua BPD Desa Sumber Agung yang Mewakili Masyarakat,Beliau Mengharapkan Uluran Tangan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara agar Kiranya bisa memperbaiki Jalan tersebut secepat Mungkin.dengan Panjang Kurang Lebih 2200 Meter.


 

 

 

 

 

 

 

Jalan Tersebut sudah lama sekali Rusak dan sudah beberapa kali di adakan perbaikan Oleh warga Masyarakat Desa Sumber Agung dengan cara Gotong-Royong ,ungkap Kepala Desa Sumber Agung,Bpk.Armadan,SE.

Sementara Pada Beberapa Bulan yang lalu Desa Sumber Agung Melaksanakan Musrenbang yang di hadiri oleh Camat Abung Timur Bpk.RA.Habibie.S.STP.MM Beserta Jajarannya dan telah kami sampaikan Hal tersebut di atas Kepada Camat Abung Timur yang mana agar dapat di sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Mengenai Keluhan Masyarakat Tersebut,dengan Tanggap Camat Abung Timur Bpk.RA.Habibie.S.STP.MM Mengatakan Bahwa Hal ini akan di jadikan sebagai sekala Prioritas dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan Nantinya dan akan di Usulankan sebagai Perencanaan Pembangunan Tahun 2023 ungkap Camat Abung Timur.

 di tulis oleh : Pemdes Sumber Agung




Facebook

 https://www.facebook.com/profile.php?id=100066891342278

Monitoring Dana Desa Tahap II ( 40 % ) Desa Sumber Agung

pemdessumberagungabungtimur.blogspot.com,Senin,10 Oktober 2022

Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Melaksanakan Monitoring Dana Desa ( DD )  Tahap II  ( 40 % ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) di Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara.


 








Kegiatan Monitoring Tersebut di Laksanakan Pada Hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022 Pukul.13.00 WIB s/d Selesai.


 

 

 

 

 

 

 

Kegiatan Monitoring Tersebut di Pimpin Langsung Oleh Camat Abung Timur Bpk.RA.HABIBIE,S.STP.MM beserta Tim Kecamatan Abung Timur yang terdiri dari Kasi Pemerintahan.Bpk.Soukat SH,Kasi Kesra Bpk.Tauhid SE,dan Bpk.Marjan,SH.


 


 

 

 

 

 

 

Selain itu Juga Turut Hadir Pendamping Desa Ibu.Ferlina.SH dan Ibu.Pauziah,SE,

Kegiatan Monitoring Tersebut Merupakan Salah Satu Bentuk Pelaksanaan Tugas dan Fungsi kecamatan dalam Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa agar Sesuai dengan Peraturan PerUndangan-Undangan yang Berlaku ujar Camat Abung Timur Bpk.RA.HABIBIE,S.STP.MM.

Pelaksanaan Monitoring tersebut Berjalan dengan Tertib dan Lancar ujar Kepala Desa Sumber Agung Bpk.Armadan,SE.

 di tulis oleh : Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur.

Ketua TP PKK Kecamatan Abung Timur Hadiri Pelaksanaan Posyandu di Desa Sumber Agung

pemdessumberagungabungtimur.blogspot.com,10 Oktober 2022

Ketua TP-PKK Kecamatan Abung Timur Ibu Fitria Oktaviani S.Farm.,Apt Bersama-sama dengan Sekcam Kecamatan Abung Timur,Staf Kecamatan,dan Puskesmas Bumi Agung Marga Hadiri Pelaksanaan Posyandu Balita,Bayi,Ibu Hamil dan Usila di Desa Sumber Agung pada hari Senin Tanggal 10 Oktober 2022.









Dalam Kegiatan Posyandu Tersebut juga di Laksanakan Pemeriksaan Gula Darah Secara Gratis Tutur Bidan Desa Sumber Agung Ibu.Eka Restia Saidan,A.Md.Keb dan Ibu.Resti Oktaviani,A.Md Keb.

Dalam Kegiatan Tersebut Turut Hadir Juga Ketua TP PKK dan Sekretaris PKK Desa Sumber Agung Ibu.Erni Yenti dan Ibu.Midia Wati.

di Tulis Oleh : Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur.

Pusat Pengaduan

Untuk Warga Masyarakat Desa Sumber Agung yang ingin Menyampaikan Keluhan,Syaran,dan Motifasi bagi Desa Sumber Agung,Silahkan Chat Melalui What Shap dengan Nomor WA : 085839826008/085366323386 atau juga bisa melalui Email :  webdesasumberagung@gmail.com

Sebelumnya Kami ucapkan Terimakasih  Banyak atas Syaran dan Masukan dari Bapak/Ibu Sekalian.

By : Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur

Profil

Selamat Datang di Blog Kami,

Blog ini Sengaja Kami untuk Informasi Seputar Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung

Anda Juga Bisa Melihat Kami di cahnnel :

Youtube : Sumber Agung Abung Timur

Tik-Tok : Sumber Agung 84

Facebook : Sumber Agung Abung Timur

Tik Tok

 https://www.tiktok.com/@sumberagung84?_t=8WKx0diTxly&_r=1

You Tube

https://youtube.com/channel/UCw4iTdEpacg2Ewoi-SGW9eQ

Tugas dan Fungsi RT

 Pemdessumberagungabungtimur.Blogspot.Com-07 Oktober 2022

Berikut Struktur RT ( Rukun Tetangga ) Desa Sumber Agung

RT yang ada di Desa Sumber Agung berjumlah 7 RT dengan Rincian sbb :

 

1.Ketua RT.1 Dusun 1 Bernama Bpk.Indra Jaya Saputra yang Mempunyai Wilayah dari Tugu Perbatasan sampai dengan Rumah Bpk.Sukatdri dan Bpk.Johan Syah

 

2. Ketua RT.2 Dusun 1 Bernama Bpk.Zainal Arifin yang Mempunyai Wilayah dari Rumah Bpk.Agus dan Rumah Bpk.Iwan Bahsan sampai dengan Rumah Bpk.Ajib dan Bpk.Pesirah


 


 3. Ketua RT.1 Dusun 2 Bernama Bpk.Untung Marjuni yang Mempunyai Wilayah dari Kantor Desa dan Rumah Bpk.Aldi sampai dengan kali Terusan.



 4. Ketua RT.2 Dusun 2 Bernama Bpk.Helmi yang Mempunyai Wilayah dari Saluran Irigasi Rumah Bpk.Rabika sampai dengan Perbatasan Desa Penagan Ratu.
 


5. Ketua RT.1 Dusun 3 Bernama Bpk.Made Sudarmo yang Mempunyai Wilayah dari Kali terusan sampai dengan Saluran Irigasi samping Rumah Bpk.Made master dan samping rumah Rumah Bpk.Made Paito



 6. Ketua RT.2 Dusun 3 Bernama Bpk.Winarko  yang Mempunyai Wilayah dari Irigasi samping Gereja sampai dengan Rawa samping Rumah Bpk.Made Suate dan Samping Rumah Bpk.Kristian


7. Ketua RT.3 Dusun 3 Bernama Bpk.Suparni  yang Mempunyai Wilayah dari Rawa samping rumah Bpk.Nurkholis dan Samping Rumah Bpk.Adam Malik sampai dengan Tugu Perbatasan.

RT dibentuk oleh pemerintahan desa sesuai dengan kebutuhan desa . Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan RT  diatur lebih lanjut dalam peraturan desa masing-masing.


Adapun tugas RT yang diatur dalam Pasal 7 Permendagri No. 18 Tahun 2018 antara lain, sebagai berikut:
1.Membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan
2.Membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan serta perizinan
3.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa


Adapun fungsi RT  sebagai berikut:
1.Menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat setempat
2.Menanamkan sikap persatuan antar warga masyarakat
3.Membantu meningkatkan kualitas pemerintahan desa
4.Menyusun rencana, pelaksanaan, serta pengawasan pembangunan desa
5.Menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi serta gotong royong dalam masyarakat
6.Meningkatkan kesejahteraan warganya
7.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di dalam masyarakat

di tulis oleh : Pemdes Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur

Ketua dan sekretaris PKK Desa Sumber Agung Hadiri Rapat Koordinasi PKK Sekecamatan Abung Timur

 Pemdessumberagungabungtimur.Blogspot.Com-07 Oktober 2022

 


 

 

 

 

 

Ketua  dan Sekretaris TP-PKK Desa Sumber Agung Ibu.Erni Yenti dan Ibu Midia Wati Menghadiri Undangan Rapat Koordinasi PKK sekecamatan Abung Timur di Aula Kecamatan Abung Timur Pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022 Jam 08.30 WIB tadi Pagi.

Ketua TP-PKK Kecamatan Abung Timur Ibu.Fitria Oktaviani S.Farm.,Apt Mengatakan bahwa Kegiatan Tersebut Merupakan Kegiatan Rakor Bulanan PKK yang membahas Kinerja Program PKK dari Pokja 1 s/d Pokja 4.



 

 

 

 

 

Selain itu juga Ibu.Fitria Oktaviani S.Farm.,Apt Mengatakan Bahwa Kedepannya Nanti akan di adakanya Pembinaan PKK ke masing-masing Desa Setiap Bulannya.







 Dalam Pertemuan itu juga Ibu.Fitria Oktaviani S.Farm.,Apt Mengajak TP-PKK  Sekecamatan Abung Timur untuk menindaklanjuti Surat Edaran dari Pemerintah kabupaten lampung Utara Tentang Penanaman Cabai dan bawang Merah Serta Pemamfaatan Lahan Pekarangan.

 Ibu.Fitria Oktaviani S.Farm.,Apt Berharap agar kiranya seluruh Pengurus PKK yang ada di Desa masing-masing untuk Lebih memaksimalkan Pelaksanaan Program Hatinya PKK ( Asri,Teratur,Indah dan Nyaman ) Sehingga Pemamfaatan lahan pekarangan Bisa Optimal untuk Pemenuhan GiziKeluarga dan memberikan Nilai Ekonomi Bagi warga Masyarakat.

By : Pemdes Sumber Agung Abung Timur

Struktur dan Tugas Perangkat Desa

STRUKTUR DAN TUPOKSI PERANGKAT DESA


Pemdessumberagungabungtimur.Blogspot.Com-07 Oktober 2022
 

Perangkat Desa Terdiri dari Kepala Desa,Sekretaris Desa,Kepala Urusan,Kepala Seksi,dan Kepala Dusun.

Di Tahun 2022 Struktur Perangkat Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Sbb :

Adapun Tugas Dari Perangkat Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Adalah Sbb :
1.Kepala Desa

                                                               




 

 

ARMADAN, SE

Kepala Desa atau yang di sebut Kades berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

adapun Tugas atau Fungsi Kepala Desa adalah sbb :
1.Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan tepat, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
 

2.Sekretaris Desa

                                                                      




 

   

 

SUBARDI

1.Sekretaris Desa berkedudukan sebagai pimpinan Sekretariat Desa.
2.Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Desa memiliki fungsi:
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, pengungkit administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan lainnya.
d melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi program, serta menyusun laporan

3.Kepala Urusan (Kaur )
Kepala Urusan Berkedudukan sebagai sekretariat staf unsur.
Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Kepala urusan Terdiri dari:
A.KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Sumber Agung Bernama YUNITA . Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

  B.KEPALA URUSAN KEUANGAN


Kepala Urusan Keuangan Desa Sumber Agung Bernama ASNGADI Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, pengauditan administrasi keuangan, dan administrasi pemerintahan desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan lainnya .

C.KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumber Agung Bernama HASNAWI Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi kegiatan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


 

4.Kepala Seksi
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala membantu membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala Seksi Terdiri Atas :
A.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
 

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sumber Agung Bernama BERDI ANGGARA     Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

B.KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber Agung Bernama  PERMANSYAH.IB     Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

C.KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan Desa Sumber Agung Bernama APRILIA SARI Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
 

5.Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan kewilayahan yang membantu kepala desa dalam pelaksanaan pelaksanaan di wilayahnya.
Kepala Dusun di Desa Sumber Agung Terdiri dari 3 Orang yaitu :

   

Kepala Dusun 1 Bernama IRAWAN S 

 

Kepala Dusun 2 Bernama AMIR SYAH

 

  


Kepala Dusun 3 Bernama PUTU ARDI HENDRAWAN
 

 

 

Kepala Dusun Mempunyai Fungsi yaitu :
1.pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2.mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3.melaksanakan  pembinaan  kemasyarakatan  dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4.melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

di Luar dari pada Perangkat Desa di Atas, ada juga yang Berperan Aktif Membatu Pemerintah Desa yaitu Operator SIKS ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial ) -NG (Next Generation ),Bendahara Barang dan Office Boy ( OB ),adapun Tugas Mereka yaitu :


6.Operator SIKS ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial )- NG ( Next Generation )
Tugas Atau Fungsi dari Operator SIKS- NG Yaitu :

Operator SIKS- NG Desa Sumber Agung Bernama Wayan Suartowo S.Kom    1.Mengentri atau Memasukan Data;
2.Memperbahrui Data;
3.Mempublikasikan Data dan Informasi;
3.Merespon tanggapan,Pertanyaan,Masukan,dan segala Bentuk Komunikasi yang ada  pada Sistem Informasi
   Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS- NG )
4.Tugas lainnya yang terkait dengan Pengelolaan Sistem
   Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation
   ( SIKS- NG )


7.Bendahara  Barang
Menurut Permendagri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah sbb :

Bendahara Barang Desa Sumber Agung Bernama MITHA TIARA DEWI 

1    Menerima,Menyimpan,dan Menyalurkan Barang Milik Desa
2    Meneliti dan Menghimpun Dokumen Pengadaan Barang yang di Terima
3    Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan
4    Mencatat barang milik desa yang diterima dalam ke dalam buku Blangko KIB A,KIB B,KIB C,dan KIB D
5    Mengamankan/menyimpan barang milik desa yang Masih ada dalam persediaan
6    Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok/persediaan barang milik desa kepada kepala Desa
7    Mengimput Aset Desa ke Dalam Aplikasi Sipades.


8.Office Boy ( OB )
OB Mempunyai Tugas Antara lain :

OB Desa Sumber Agung Bernama YULIA WATI  yang Mempunyai Tugas sbb :

  1.Membersihkan Kantor,Balai Desa,dengan cara Menyapu dan Mengepel;
  2.Membersihkan Halaman Kantor dan Balai Desa dari Tumpuhan Rumput dan Sampah yang ada;
 3.Merapikan kursi, meja kerja, komputer, dan beberapa perlengkapan kerja lainnya.
  4.Membuat dan Menyuguhkan Minuman pada Perangkat Desa dan Tamu yang datang
5.Membersihkan Gelas Minum atau Peralatan lain setelah Perangkat Pulang;
6.Membuka dan Menutup,Pintu Kantor Desa,Balai Desa,dan Gerbang Desa

 

ditulis Oleh : Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kab.Lampung Utara

BUMDes Maju Bersama Desa Sumber Agung Gelar Reorganisasi Kepengurusan Demi Tingkatkan Kinerja

 Sumber Agung, 21 Mei 2025 —  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Sumber Agung Menggelar Reorganisasi kepengurusan pada hari i...