Struktur dan Tugas Perangkat Desa

STRUKTUR DAN TUPOKSI PERANGKAT DESA


Pemdessumberagungabungtimur.Blogspot.Com-07 Oktober 2022
 

Perangkat Desa Terdiri dari Kepala Desa,Sekretaris Desa,Kepala Urusan,Kepala Seksi,dan Kepala Dusun.

Di Tahun 2022 Struktur Perangkat Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung Sbb :

Adapun Tugas Dari Perangkat Desa Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Adalah Sbb :
1.Kepala Desa

                                                               




 

 

ARMADAN, SE

Kepala Desa atau yang di sebut Kades berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

adapun Tugas atau Fungsi Kepala Desa adalah sbb :
1.Kepala Desa menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
2.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan tepat, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
c pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
 

2.Sekretaris Desa

                                                                      




 

   

 

SUBARDI

1.Sekretaris Desa berkedudukan sebagai pimpinan Sekretariat Desa.
2.Sekretaris Desa membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
3.Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Desa memiliki fungsi:
melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
b melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, pengungkit administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala desa, perangkat desa, bpd, dan lembaga pemerintahan lainnya.
d melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan pemantauan dan evaluasi program, serta menyusun laporan

3.Kepala Urusan (Kaur )
Kepala Urusan Berkedudukan sebagai sekretariat staf unsur.
Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.

Kepala urusan Terdiri dari:
A.KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Sumber Agung Bernama YUNITA . Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

 

  B.KEPALA URUSAN KEUANGAN


Kepala Urusan Keuangan Desa Sumber Agung Bernama ASNGADI Kepala urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, pengauditan administrasi keuangan, dan administrasi pemerintahan desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan lainnya .

C.KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumber Agung Bernama HASNAWI Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi kegiatan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, pemantauan dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.


 

4.Kepala Seksi
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
Kepala membantu membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Kepala Seksi Terdiri Atas :
A.KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
 

Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sumber Agung Bernama BERDI ANGGARA     Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

B.KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sumber Agung Bernama  PERMANSYAH.IB     Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

C.KEPALA SEKSI PELAYANAN

Kepala Seksi Pelayanan Desa Sumber Agung Bernama APRILIA SARI Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
 

5.Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan kewilayahan yang membantu kepala desa dalam pelaksanaan pelaksanaan di wilayahnya.
Kepala Dusun di Desa Sumber Agung Terdiri dari 3 Orang yaitu :

   

Kepala Dusun 1 Bernama IRAWAN S 

 

Kepala Dusun 2 Bernama AMIR SYAH

 

  


Kepala Dusun 3 Bernama PUTU ARDI HENDRAWAN
 

 

 

Kepala Dusun Mempunyai Fungsi yaitu :
1.pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
2.mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
3.melaksanakan  pembinaan  kemasyarakatan  dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
4.melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

di Luar dari pada Perangkat Desa di Atas, ada juga yang Berperan Aktif Membatu Pemerintah Desa yaitu Operator SIKS ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial ) -NG (Next Generation ),Bendahara Barang dan Office Boy ( OB ),adapun Tugas Mereka yaitu :


6.Operator SIKS ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial )- NG ( Next Generation )
Tugas Atau Fungsi dari Operator SIKS- NG Yaitu :

Operator SIKS- NG Desa Sumber Agung Bernama Wayan Suartowo S.Kom    1.Mengentri atau Memasukan Data;
2.Memperbahrui Data;
3.Mempublikasikan Data dan Informasi;
3.Merespon tanggapan,Pertanyaan,Masukan,dan segala Bentuk Komunikasi yang ada  pada Sistem Informasi
   Kesejahteraan Sosial Next Generation ( SIKS- NG )
4.Tugas lainnya yang terkait dengan Pengelolaan Sistem
   Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation
   ( SIKS- NG )


7.Bendahara  Barang
Menurut Permendagri Nomor 17 tahun 2007 Tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah sbb :

Bendahara Barang Desa Sumber Agung Bernama MITHA TIARA DEWI 

1    Menerima,Menyimpan,dan Menyalurkan Barang Milik Desa
2    Meneliti dan Menghimpun Dokumen Pengadaan Barang yang di Terima
3    Meneliti jumlah dan kualitas barang yang diterima sesuai dengan dokumen pengadaan
4    Mencatat barang milik desa yang diterima dalam ke dalam buku Blangko KIB A,KIB B,KIB C,dan KIB D
5    Mengamankan/menyimpan barang milik desa yang Masih ada dalam persediaan
6    Membuat laporan penerimaan, penyaluran dan stok/persediaan barang milik desa kepada kepala Desa
7    Mengimput Aset Desa ke Dalam Aplikasi Sipades.


8.Office Boy ( OB )
OB Mempunyai Tugas Antara lain :

OB Desa Sumber Agung Bernama YULIA WATI  yang Mempunyai Tugas sbb :

  1.Membersihkan Kantor,Balai Desa,dengan cara Menyapu dan Mengepel;
  2.Membersihkan Halaman Kantor dan Balai Desa dari Tumpuhan Rumput dan Sampah yang ada;
 3.Merapikan kursi, meja kerja, komputer, dan beberapa perlengkapan kerja lainnya.
  4.Membuat dan Menyuguhkan Minuman pada Perangkat Desa dan Tamu yang datang
5.Membersihkan Gelas Minum atau Peralatan lain setelah Perangkat Pulang;
6.Membuka dan Menutup,Pintu Kantor Desa,Balai Desa,dan Gerbang Desa

 

ditulis Oleh : Pemdes Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kab.Lampung Utara

No comments:

Post a Comment

BUMDes Maju Bersama Desa Sumber Agung Gelar Reorganisasi Kepengurusan Demi Tingkatkan Kinerja

 Sumber Agung, 21 Mei 2025 —  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Bersama Desa Sumber Agung Menggelar Reorganisasi kepengurusan pada hari i...