pemdessumberagungabungtimurblogspot.com/ Senin,14 Nopember 2022
Berikut ini adalah Struktur Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas ) Desa Sumber Agung :
Linmas Desa Sumber Agung Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara Provinsi lampung Berjumlah 5 Orang yaitu :
1.Mugi Basuki sebagai Ketua
2.Eko Budi Setiawan sebagai Anggota
3.Lukas Untung sebagai Anggota
4.Sariono sebagai Anggota,dan
5.Poniman sebagai Anggota
Anggaran Satuan Perlindungan Masyarakat ( Satlinmas ) Desa Sumber Agung Senilai Rp.20.000.000 Pertahun yg Terdiri dari Oprasional dan Insentif yang di ambil dari Dana Desa Tahun 2022.
Besaran Oprasional dan Insentif Tersebut Mengacu Kepada Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Siltap dan Tunjangan Aparatur TA.2022.
ditulis Oleh : Pemdes Sumber Agung

No comments:
Post a Comment